Jakarta, 9 Oktober 2024 – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya tengah memburu YouTuber dengan nama Katak Bhizer. Ia diduga kuat melakukan promosi judi online melalui live streaming di channel YouTube-nya. Yang membuat kasus ini lebih rumit, Katak Bhizer diketahui melakukan aksi tersebut dari luar negeri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas Katak Bhizer ini. “Kami mendapati laporan adanya channel YouTube yang menyiarkan judi online,” ujarnya kepada awak media.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa Katak Bhizer memang secara aktif mempromosikan situs judi online melalui live streaming. Dalam siarannya, ia tidak segan memainkan permainan judi online dan mengajak para penontonnya untuk bergabung. Bahkan, ia menunjukkan cara mendaftar, melakukan deposit, dan bermain di situs judi online tersebut.
“Yang bersangkutan melakukan live streaming dan mempromosikan situs judi online. Dia juga memainkan gamenya secara live dan memberikan tutorial kepada penonton,” ungkap Kombes Auliansyah.
Polisi mengungkapkan bahwa Katak Bhizer saat ini berada di luar negeri. Hal ini tentu saja menambah kesulitan bagi pihak kepolisian dalam menangkap dan memproses yang bersangkutan. Namun, Kombes Auliansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Tentunya yang bersangkutan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polisi juga sedang menyelidiki lebih lanjut kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk jaringan atau afiliator yang bekerja sama dengan Katak Bhizer.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para YouTuber dan content creator lainnya untuk tidak menyalahgunakan platform mereka untuk mempromosikan aktivitas ilegal, termasuk judi online. Promosi judi online merupakan tindakan pidana yang dapat diancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Masyarakat juga diimbau untuk lebih bijak dalam mengkonsumsi konten di internet dan tidak mudah tergiur dengan promosi judi online. Ingatlah bahwa judi online merupakan aktivitas yang ilegal dan dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Selain kerugian finansial, judi online juga dapat menyebabkan kecanduan dan berbagai masalah sosial lainnya.
Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan Katak Bhizer untuk segera melaporkannya ke kepolisian terdekat. Kerja sama dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu polisi dalam mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku promosi judi online.